Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-06-2024 — Putus : 03-07-2024 — Upload : 09-07-2024
Putusan PN Parigi Nomor 12/Pdt.P/2024/PN Prg
Tanggal 3 Juli 2024 — Pemohon:
RAHMITA
50
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;

    2. Menyatakan anak Pemohon yang bernama RASHIFA ARODEN, perempuan, lahir di Sangihe tanggal 17 November 2016, adalah sah anak perempuan pertama dari ayah SANWIR dan ibu RAHMITA;

    3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki akta kelahiran atas anak Pemohon yang bernama RASHIFA ARODEN, Perempuan, lahir di Sangihe tanggal 17 November 2016, sehingga diubah dan dicatat menjadi

    anak ke satu Perempuan dari Ayah SANWIR dan Ibu RAHMITA;

    4. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Parigi Moutong untuk mencatatkan perbaikan akta kelahiran atas anak Pemohon yang bernama RASHIFA ARODEN menjadi anak ke satu Perempuan dari Ayah SANWIR dan Ibu RAHMITA;

    5. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Parigi Moutong untuk dicatatkan