Ditemukan 5 data
162 — 82 — Berkekuatan Hukum Tetap
Aroewan; Marwi; Markoen; Sumijati; Margi; Mardjanah; M Iljas; Miasri; M. Mansur; Muntiani; Musjajachan
16 — 25
Saksi Mas Chozin Aroewan ;Bahwa saksi kenal dengan Pemohon, saksi tetangga Pemohon ;Bahwa saksi tahu Pemohon mengajukan Penetapan Perwalian untuk anakyang bernama AHMAD MARUF AL KIRKHI, lahir di Malang pada tanggal 16April 1998 ;Bahwa perwalian tersebut dipergunakan sebagai persyaratan kelengkapanuntuk mendaftarkan penerimaaan calon TNIAD.Bahwa AHMAD MARUF AL KIRKHI adalah anak kandung dari AHMADSHODIQ MC dengan KARTIKA MAWARSARL ;Bahwa kedua orang tua kandung AHMAD MARUF AL KIRKHI tersebut telahbercerai
Mas Chozin Aroewan;Menimbang, bahwa dari alatalat bukti yang diajukan oleh Pemohonsebagaimana tersebut diatas dalam kaitannya satu sama lain yang ternyatabersesuaian diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut: Bahwa Pemohon berkehendak untuk mengajukan Penetapan Perwalian untukanak yang bernama AHMAD MARUF AL KIRKHI , lahir di Malang padatanggal 16 April 1998 ; Bahwa perwalian tersebut dipergunakan sebagai persyaratan kelengkapanuntuk mendaftarkan penerimaaan calon TNIAD.
10 — 2
Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Arief Kurnadi bin Abd Samad) terhadap Penggugat (Ivon Noviana binti Aroewan S.H);
4.
40 — 17
Haji Samali No. 31 Kalibata,Jakarta Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 27 Juni 2015;Menimbang, bahwa dalam perkara aquo telah diupayakan perdamaian melaluiproses mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor : 1 Tahun 2008 tentangProses Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk BONTOR AROEWAN, SH.MH,Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai Mediator, namun usahatersebut tidak berhasil, sebagaimana berdasarkan laporan Mediator tanggal 20Agustus 2015, sehingga pemeriksaan perkara
51 — 43
Haji Samali No. 31 Kalibata,Jakarta Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 27 Juni 2015;Menimbang, bahwa dalam perkara aquo telah diupayakan perdamaian melaluiproses mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor : 1 Tahun 2008 tentangProses Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk BONTOR AROEWAN, SH.MH,Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai Mediator, namun usahatersebut tidak berhasil, sebagaimana berdasarkan laporan Mediator tanggal 20Agustus 2015, sehingga pemeriksaan perkara