Ditemukan 1 data
11 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama Ulandari binti Guntur, untuk menikah dengan calon suami yang bernama Aji Arpansa bin Arkom di Kantor Urusan Agama Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp185.