Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-04-2022 — Putus : 12-07-2022 — Upload : 02-08-2022
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 331/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL
Tanggal 12 Juli 2022 — Penuntut Umum:
CHRISTINA NATALIA., SH
Terdakwa:
1.ALFILAH RAMADHAN
2.IZZUDIN ARRAZZI
256242
  • Izzudin Arrazzitersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, Mereka yang melakukan perbuatan, yang dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan pemerasan;
  • Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan pidana denda masing-masing