Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-09-2019 — Putus : 11-09-2019 — Upload : 12-09-2019
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 55/Pdt.P/2019/PN Llg
Tanggal 11 September 2019 — Pemohon:
NURMALA SARI
263
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon (Nurmala Sari) untuk menjadi wali dari salah seorang anak kandungnya yang bernama Mutia Arrifqa untuk menjual sebidang tanah yang terletak di Propinsi Sumatera Selatan, Kota Lubuklinggau, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kelurahan Jawa Kanan, dengan luas 94 M2 yang terdapat bangunan di atasnya, yang telah mempunyai sertipikat Hak Milik No. 445/ Jawa Kanan.
    Bahwa anak pemohon yang bernama Multia Arrifqa tersebut masih dibawah umur belum mencapai 21 Tahun dan belum menikah, olehkarenanya menurut Hukum belum dapat bertindak sendiri dan untukkeperluan tersebut Pemohon memerlukan suatu Penetapan Perwaliandari Pengadilan Negeri Lubuklinggau.7. Bahwa untuk pertimbangan Bapak Ketua /Hakim Pengadilan NegeriLubuklinggau, maka dengan ini Pemohon Lampirkan:a.
    Fotocopy Akte Kelahiran Anak Pemohon yang bernama Mutia Arrifqa olehKepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kota LubukLinggau tanggal 1 Agustus 2008 sesuai dengan aslinya dan telah diberimaterai ditandai dengan (P7) ;8.
    Bahwa dari perkawinan Almarhum Muslihan dengan Saudari NurmalaSari (Pemohon) memiliki 3 orang anak kandung yaitu: Azam Al Hanif tempat/tanggal lahir: Lubuklinggau, 24 Agutus 1996; Abid Arrobbani tempat/tanggal lahir: Lubuklinggau, 07 Januari 1998 Mutia Arrifqa tempat/tanggal lahir: Lubuklinggau 24 Juli 20054.
    Bahwa berdasarkan Bukti P3 tentang Pernyataan Ahli Warismenyatakan bahwa Ahli Waris dari sebidang tanah yang terletak diPropinsi Sumatera Selatan, Kota Lubuklinggau, KecamatanLubuklinggau Timur Il, Kelurahan Jawa Kanan, dengan luas 94 M2 danterdapat bangunan di atasnya, yang telah mempunyai sertipikat HakMilik No. 445/ Jawa Kanan tersebut adalah Pemohon dan tiga oranganak kandung Pemohon sendiri yaitu Azam Al Hanif, Abid Arrobbani danMultia Arrifqa;Halaman 4 dari 6 Penetapan Nomor 55/Padt.P/2019/