Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-12-2023 — Putus : 25-01-2024 — Upload : 19-02-2024
Putusan PN JEMBER Nomor 156/Pdt.G.S/2023/PN Jmr
Tanggal 25 Januari 2024 — Penggugat:
PT BPR CINDE WILIS CABANG AMBULU
Tergugat:
1.Arsyad Saleh Bahar
2.Rinoto
1317
  • ARRINTA JAYA BERSAMA;
  • Menetapkan bahwa Para Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai Akta Perubahan Perjanjian Kredit (Adendum Restrukturisasi), nomor 118, tanggal 25 Pebruari 2021 yang dibuat secara tertulis dan telah di legalisasi pada Kantor Notaris Mutiatul Khasanah Edy Cahyono, SH Alamat Jl.
    ARRINTA JAYA BERSAMA;
  • Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 362.000,00 (tiga ratus enam puluh dua ribu rupiah);