Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-08-2019 — Putus : 07-10-2019 — Upload : 16-10-2019
Putusan PN PEKANBARU Nomor 847/Pid.B/2019/PN Pbr
Tanggal 7 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
NURMALA, SH.,MH
Terdakwa:
ARISSANDRO RAJA GUK GUK Als SANDRO
362
  • Menyatakan Terdakwa Arrisandro Raja Guk Guk Als Sandro tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan

    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    4.