Ditemukan 2 data
32 — 17
Pidana- ARSELIS SONGKO alias ENCI SERLY
93 — 12
Pidana- ARSELIS SONGKO alias ENCI SERLY
PUTUSANNomor 110/Pid.B/2015/PN Lwk.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Luwuk yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat Pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa:Nama Lengkap : ARSELIS SONGKO alias ENCISERLY;Tempat Lahir : Ensa;Umur/tanggal lahir : 44 Tahun/O1 Agustus 1971;Jenis Kelamin : Perempuan;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Desa Awu RT 002, RW 001 Kelurahaan Awu KecamatanLuwuk, Kab.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2000, (duaribu rupiah);Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat HukumTerdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Bahwa Terdakwa Arselis Songko tidak terbukti secara sah dan meyakinkanmelakukan tindak pidana dakwaan Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014sebagai perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atausetidaktidaknya adanya alasan pembenar dalam perkara ini;Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Penuntut
Umum (Vrijspraak) atausetidaktidaknya melepaskan dari segala tuntutan hukum (Onslag Van RechtVervolging);Mengembalikan harkat, martabat serta nama baik Terdakwa Arselis Songkoseperti sedia kala;4.