Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-04-2017 — Putus : 15-05-2017 — Upload : 05-06-2017
Putusan PN DENPASAR Nomor 213/Pdt.P/2017/PN Dps
Tanggal 15 Mei 2017 — I MADE AGUNG WISNUMURTI, dk.
146
  • Memberikan ijin kepada para Pemohon untuk merubah nama anak para Pemohon tersebut yang semula bernama Kadek Arshia Deviani diganti menjadi Kadek Arshia Deviari ;3. Memerintahkan kepada para pemohon untuk mendaftarkan tentang perubahan nama anak para Pemohon tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu dan dalam Kutipan Akta Kelahiran anak tersebut;4.
    Deviani diganti menjadi :Kadek Arshia Deviari;Hal 2 darihal 8 Penetapan Nomor 213/Pdt.P/2017/PN.Dps.Bahwa setelah diganti menjadi Kadek Arshia Deviari mulai ada perubahanbaik kesehatannya maupun tingkah lakunya lebih baik turut kepada orangtuanya, sesuai harapan Para Pemohon;Bahwa oleh karena dalam Akta Kelahiran masih tercantum nama anak parapemohon yang lama/belum diganti, sedangkan untuk merubahnya diperlukanadanya Penetapan dari Pengadilan Negeri Denpasar;Berdasarkan alasanalasan tersebut diatas
    Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk merubah nama anak tersebutyang semula bernama : Kadek Arshia Deviani diganti menjadi : KadekArshia Deviari;. Memerintahkan / memberi ijin kepada Kepala Dinas Kependudukan danCatatan Sipil Kota Denpasar untuk mencatatkan tentang penggantian namaanak Para Pemohon tersebut yaitu : Kadek Arshia Deviani diganti menjadi: Kadek Arshia Deviari pada kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5171LT050320130060 tanggal 6 Maret 2013 pada register yang diperuntukkanuntuk itu;.
    Bahwa saksi tahu Para Pemohon hendak mengganti nama anaknya yangyang bernama Kadek Arshia Deviani diganti menjadi Kadek Arshia Deviarikarena sering sakit; ; Bahwa dan atas petunjuk orang pintar agar nama anak Para Pemoh tersebutdiganti dan karena kepercayaan Para Pemohon dan keluarga maka namaanak Para Pemohon tersebut diganti ; Bahwa setelah nama anak Para Pemohon tersebut diganti kesehatannyasudah membaik ;2.
    nama anaknya yangyang bernama Kadek Arshia Deviani diganti menjadi Kadek Arshia Deviarikarena sering sakit; ; Bahwaatas petunjuk orang pintar agar nama anak Para Pemoh tersebutdiganti dan karena kepercayaan Para Pemohon dan keluarga maka namaanak Para Pemohon tersebut diganti ; Bahwa setelah nama anak Para Pemohon tersebut diganti kesehatannyasudah membaik ;Menimbang, bahwa Para Pemohon memberikan keterangan sebagaiberikut :Hal 5 darihal 8 Penetapan Nomor 213/Pdt.P/2017/PN.Dps.
    Memberikan ijin kepada para Pemohon untuk merubah nama anak paraPemohon tersebut yang semula bernama Kadek Arshia Deviani digantimenjadi Kadek Arshia Deviari ;Hal 7 darihal 8 Penetapan Nomor 213/Pdt.P/2017/PN.Dps.3. Memerintahkan kepada para pemohon untuk mendaftarkan tentangperubahan nama anak para Pemohon tersebut kepada Kepala DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar untuk dicatatkan dalamregister yang diperuntukkan untuk itu dan dalam Kutipan Akta Kelahirananak tersebut;4.
Register : 11-07-2023 — Putus : 12-09-2023 — Upload : 15-11-2023
Putusan PN DENPASAR Nomor 551/Pid.B/2023/PN Dps
Tanggal 12 September 2023 — Penuntut Umum:
I Gusti Ngurah Wirayoga, SH.
Terdakwa:
NI WAYAN PUSYANTI
5918

Dikembalikan kepada saksi Ni Putu Arshia;

  • 1 (satu) buah KTP atas nama Ni Wayan Pusyanti dengan NIK : 5102074203780003.

Dikembalikan kepada Terdakwa Ni Wayan Pusyanti;

  1. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Register : 26-01-2023 — Putus : 18-04-2023 — Upload : 26-04-2023
Putusan PN DENPASAR Nomor 41/Pid.B/2023/PN Dps
Tanggal 18 April 2023 — Penuntut Umum:
I Made Dipa Umbara, SH
Terdakwa:
I NYOMAN TRI DANA YASA
557356
  • , Kecamatan Jembrana, Jembrana sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 5360/Desa Batuagung, seluas 160 m2 atas nama I NYOMAN TRI DANA YASA;
  • 1 (satu) bidang tanah yang berlokasi di Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, Jembrana sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 2748/Desa Manistutu, seluas 7.550 m2 atas nama I NYOMAN TRI DANA YASA;
  • 1 (satu) bidang tanah yang berlokasi di Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana, Jembrana sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 5286/Desa Batuagung, atas nama NI PUTU ARSHIA