Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 10-05-2016 — Upload : 12-08-2016
Putusan PN SURAKARTA Nomor 83/Pid.B/2016/PN Skt
Tanggal 10 Mei 2016 — Aditya Artamara Pangestu Alias Penthet
297
  • Menyatakan Terdakwa Aditya Artamara Pangestu Alias Penthet tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    Aditya Artamara Pangestu Alias Penthet
    Nama lengkap : Aditya Artamara Pangesiu AliasPenthet;2. Tempat lahir : Jakarta;3. Umurftanggal lahir : 23 tahun /03 Juli 1992;4. Jenis kelamin > Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Karangasem Rt.004 Rw.001 Kel.KarangasemKecamatan Laweyan, Kota Surakarta;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Swasta;9.
    Menyatakan terdakwa Aditya Artamara Pangestu Alias Penthetbersalah melakukan tindak pidana penganiayan sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama2(dua) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalamtahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.3.
    yang pada pokoknyamenyatakan terdakwa mengakui kesalahan, menyesal dan telah memohonmaaf kepada korban dan terdakwa memohon keringanan hukuman;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa pada pokoknya tetap pada Tuntutannya;Setelan mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :Bahwa Terdakwa Aditya Artamara
    DONI FIRDAUS, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut :e Bahwa kejadian penganiayaan pada hari Selasa tanggal 22 Desember2015 jam 21.00 WIB bertempat di Kampung Praon Rt.06 Rw.VillKelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta;e Bahwa pelaku penganiayan adalah Aditya Artamara Pangestu aliasPenthet dan korbannya adalah saksi sendiri;e Bahwa kejadian tersebut berawal, pada saat saksi datang ke rumahsaudari Herda Febri Cahyaningsih untuk keperluan main dan mengobrolkemudian
    Menyatakan Terdakwa Aditya Artamara Pangestu Alias Penthettersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana penganiayaan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5S.
Putus : 24-06-2005 — Upload : 13-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 469K/PID/2004
Tanggal 24 Juni 2005 — MUSTOFA NUR; MUHAMMAD; ARTAMARA alias ANTON; ISMAIL; BAMBANG DRIANTO; TEGUH SUSILARSO; SUWONGSO; M. HERU PURWANTO; HADI SANTOSO; GEDE OKA SUANGKITA. W.; JAKSA/PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA
5111 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MUSTOFA NUR; MUHAMMAD; ARTAMARA alias ANTON; ISMAIL; BAMBANG DRIANTO; TEGUH SUSILARSO; SUWONGSO; M. HERU PURWANTO; HADI SANTOSO; GEDE OKA SUANGKITA. W.; JAKSA/PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA