Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Upload : 26-01-2017
Putusan PN KLATEN Nomor 107/Pdt.P/2016/PN Kln
INDAH WINARTI
4916
  • Menyatakan bahwa Pemohon berhak untuk mewakili anaknya yang bernama Renya Ayu Artamia Kurniadi lahir di Klaten tanggal 26 Desember 2004, Andhika Satria Dharma Kurniadi, lahir Magelang, pada tanggal 5 Juli 2008, dan Danadyaksa Dharma Putra Kurniadi, lahir di Klaten, tanggal 17 November 2011 yang masih di bawah umur, untuk melakukan perbuatan hukum menandatangani akta jual beli atau perikatan jual beli atau akta kuasa menjual atau Surat Pernyataan Pembagian Warisan atau akta-akta peralihan hak lainnya
    Menyatakan bahwa Pemohon untuk mewakili anaknya yang bernamaRENYA AYU ARTAMIA KURNIADI lahir di Klaten tanggal 26 Desember2004;ANDHIKA SATRIA DHARMA KURNIADI, lahir Magelang, padatanggal 5 Juli 2008, DANADYAKSA DHARMA PUTRA KURNIADI, lahir diKlaten, tanggal 17 November 2011 yang masih di bawah umur untukmelakukan Perbuatan Hukum terhadap tanahtanah peninggalan SLAMETATMODIWIRYO sebagai berikut:.Letter C no 69, persil 4a klas Il luas kurang lebih 560 m2=Letter C no 69, persil 4a klas luas kurang lebih
    (NGADIRAH)ada 6 (enam) orang yaitu Suprayitno, Supratikno, Sri Wuryanti, Supraja,Wiwien Sri Indrawati, Sri Widiarti sedangkan anak dari istri ketiga ada 5(lima) orang yaitu Ida Robiah, Hidayah Maisaroh, Eny Farida, Djohan Arifin,Arifah Fitriyani;Bahwa suami Pemohon anak dari Siti Rahayu Choiriyah;Bahwa ada 8 (delapan) petak tanah sawah yang akan dibagi waris dankesemuanya membutuhkan persetujuan ahli waris Rudi Kurniadi;Bahwa Pemohon mempunyai 3 (tiga) orang anak, yang pertama namanyaRenya Ayu Artamia
    memberikan penetapan;Menimbang, bahwa segala sesuatu yang termuat dalam berita acara sidangmerupakan bagian yang tidak terpisahkan dan turut dipertimbangkan dalampenetapan ini;TENT ANG PERTIMBANGAN HUKUMNYAMenimbang, bahwa permohonan pemohon adalah sebagaimana yang telahdiuraikan diatas ;Menimbang, bahwa dalam permohonannya Pemohon meminta agarPengadilan memberikan ijin kepada dirinya untuk mewakili kepentingan anak Penetapan nomor 107/Pdt.P/2016/PN KIn halaman 5 dari 9anak yang bernama Renya Ayu Artamia
    Letter C no 69, persil 4b klas Il luas kurang lebih 2820 m2yang rencananya akan dibagi waris dengan ahli waris Almarhum SlametAtmodiwirjo lainnya (vide bukti P3, P9, P10 dan P11);Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum diatas telah ternyataPemohon adalah orang tua dari Renya Ayu Artamia, Andhika Satria DharmaKurnia, dan Danadyaksa Dharma Putra Kurniadi yang belum dewasa menurutPasal 47 ayat 1 sehingga secara undangundang (legal mandatory) beradadibawah kekuasaan orang tua;Menimbang, bahwa oleh
    Menyatakan bahwa Pemohon berhak untuk mewakili anaknya yang bernamaRenya Ayu Artamia Kurniadi lahir di Klaten tanggal 26 Desember 2004,Andhika Satria Dharma Kurniadi, lahir Magelang, pada tanggal 5 Juli 2008, danDanadyaksa Dharma Putra Kurniadi, lahir di Klaten, tanggal 17 November 2011yang masih di bawah umur, untuk melakukan perbuatan hukummenandatangani akta jual beli atau perikatan jual beli atau akta kuasa menjualatau Surat Pernyataan Pembagian Warisan atau aktaakta peralihan haklainnya dan
Register : 25-03-2024 — Putus : 23-04-2024 — Upload : 29-04-2024
Putusan PN DENPASAR Nomor 191/Pdt.P/2024/PN Dps
Tanggal 23 April 2024 — Pemohon:
Ni Wayan Sukarmi
1916
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan Pemohon sebagai Wali bagi kedua anak kandungnya yang belum cakap untuk melakukan perbuatan hukum yaitu Luh Komang Artamia Bina Nadi Rahayu, Perempuan, lahir di Denpasar tanggal 7 Agustus 2006 dan I Ketut Wiswa Mitra Bina Arthama, Laki-laki, lahir di Denapasar, tanggal 24 Januari 2008;
    3. Memberikan ijin kepada Pemohon sebagai Ibu Kandung (Wali) bertindak untuk dan
    atas nama Luh Komang Artamia Bina Nadi Rahayu dan I Ketut Wiswa Mitra, untuk melakukan tindakan hukum menyewakan sebidang tanah dengan Sertipfikat Hak Milik Nomor: 8704, Desa Tibubeneng, NIB 22.03-08.06.09634, dengan Surat Ukur Tgl. 26/07/2021, No. 09395/TIBUBENENG/2021, luas 365 M2 (tiga ratus enam puluh lima meter persegi) Atas Nama Ni Wayan Sukarmi dan Sertipfikat Hak Milik Nomor: 8377, Desa Tibubeneng, NIB 22.03-08.06.09285, dengan Surat Ukur Tgl. 13/12/2019, No. 09051/TIBUBENENG/2019, luas 600