Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-02-2024 — Putus : 01-03-2024 — Upload : 19-06-2024
Putusan PN JAYAPURA Nomor 110/Pdt.P/2024/PN Jap
Tanggal 1 Maret 2024 — Pemohon:
MIEKE ELMIDA PAYAI
75
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Mengijinkan Pemohon untuk memperbaiki Nama dan Tempat Lahir pada Akta Kelahiran Pemohon tersebut yang semula tertulis MIEKE EMILDA PAYAI, Lahir di ARTANEN pada tanggal 12 Agustus 2001 menjadi MIEKE ELMIDA PAYAI, Lahir di SERUI pada tanggal 12 Agustus 2001 mengikuti Kartu Tanda Penduduk Nomor: 9105015208010006, Kartu Keluarga Nomor: 9171012909220024, dan Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan yang telah