Ditemukan 1 data
Markuwat
Tergugat:
Dwi Isdi Narwoto
102 — 4
Bank Perkreditan Rakyat Mitratama Arthabuana Kantor Cabang Batulicin yang tertuang dalam Akta Jual Beli Nomor 493/2021 tanggal 20 April 2021;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang telah menguasai tanah dan bangunan sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 05723 seluas 377 (tiga ratus tujuh puluh tujuh) meter persegi milik Penggugat adalah Perbuatan Melanggar Hukum (PMH);
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk meninggalkan/mengosongkan tanah dan bangunan milik Penggugat yang