Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-03-2019 — Putus : 28-03-2019 — Upload : 28-03-2019
Putusan PN DENPASAR Nomor 205/Pdt.P/2019/PN Dps
Tanggal 28 Maret 2019 — Pemohon:
1.I Nyoman Mertayasa,S.Sos
2.Salmiyatun,S.Kp.
2310
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberi ijin kepada para Pemohon untuk mengganti nama anak kedua para Pemohon yang semula bernama KADEK BAGUS YAMA DWIPA ARTHAYASA diganti menjadi I KADEK BAGUS PUTRA MERTAYASA ;
    3. Memerintahkan / memberi ijin kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung untuk mencatatkan pengganti nama
    tersebut kedalam register yang diperuntukkan, untuk itu serta kedalam Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan tentang penggantian nama bernama KADEK BAGUS YAMA DWIPA ARTHAYASA diganti menjadi I KADEK BAGUS PUTRA MERTAYASA;
  • Membebankan semua biaya yang timbul akibat Permohonan ini kepada Para Pemohon sebesar Rp. 246.000,- ( dua ratus empat puluh enam ribu rupiah ) ;