Ditemukan 1 data
29 — 15
strong>) didepan sidang Pengadilan Agama Bantul;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi biaya hadhanah / nafkah anak terhadap 3 (tiga) orang anak yang bernama Rara Prilla Bayu Anandita binti Angga Christana, Perempuan, Lahir pada tanggal 30 April 2009, Mikail Agni Rayyan bin Angga Christana, Laki-laki, Lahir pada tanggal 20 Agustus 2011, Arunodaya
Dalam Rekonvensi