Ditemukan 2 data
BAIHAQI
Terdakwa:
Arwiyah
35 — 2
M E N G A D I L I
- Menyatakan terdakwa Arwiyahtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA MEMBAWA KARTU TANDA PENGENAL DIRI ATAU KTP ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar
6 — 6
1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (Agus Heriyanto bin Benny Setiawan) terhadap Penggugat (Arwiyah binti Asmat);
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tigaraksa untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pegawai