Ditemukan 1 data
DEDE SOPIAN
8 — 0
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk merubah nama anak Pemohon yang dahulunya bernama PRADIPTA HAMIZAYN ASHABIL SOPIAN dirubah menjadi PRADIPTA ASHABIL SOPIAN ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama anak Pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karawang untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Menetapkan biaya yang