Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-12-2015 — Putus : 13-01-2016 — Upload : 04-03-2016
Putusan PN MARTAPURA Nomor 389/Pid.B/2015/PN MTP
Tanggal 13 Januari 2016 — ASHADINOR Bin YUSRI
444
  • Menyatakan Terdakwa ASHADINOR Bin YUSRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK MEMBAWA SENJATA PENIKAM, sebagaimana dakwaantunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itudengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. MenetapkanTerdakwa tetap ditahan; 5.
    ASHADINOR Bin YUSRI
    PUTUSANNomor 389/Pid.B/2015/PN MTPDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Martapura yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa, pada tingkat pertama telah menjatunkan PUTUSANsebagai berikut dalam perkara Terdakwa: 20022 Nama : ASHADINOR Bin YUSRI;Tempat lahir : Benteng;Umur/Tanggal lahir : 38 Tahun/5 April 1977;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Arang Alus RT. 04, RW. 02, DesaBenteng, Kecamatan Pengaron,Kabupaten Banjar;Agama