Ditemukan 2 data
UBAYDILLAH, SH, MH
Terdakwa:
ASHEFUDDIN AHMAD, S, PSi
94 — 32
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa Ashefuddin Ahmad, S.Psi tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum
;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ashefuddin Ahmad, S.Psi dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) Bulan dan denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman pidana kurungan selama : 1 (satu) Bulan ;
- Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali ada putusan Hakim yang menyatakan Terdakwa bersalah
Penuntut Umum:
UBAYDILLAH, SH, MH
Terdakwa:
ASHEFUDDIN AHMAD, S, PSi
0 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menunjuk Pemohon (Ashefuddin Ahmad Bin KH. Ach. Syairozi) sebagai wali dari anak yang bernama Muhammad Yafie Qadnaja Syairozi;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 770.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah);