Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-10-2020 — Putus : 11-02-2021 — Upload : 27-03-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 2382/Pid.B/2020/PN Sby
Tanggal 11 Februari 2021 — Penuntut Umum:
UBAYDILLAH, SH, MH
Terdakwa:
ASHEFUDDIN AHMAD, S, PSi
9432
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa Ashefuddin Ahmad, S.Psi tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum
    ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ashefuddin Ahmad, S.Psi dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) Bulan dan denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman pidana kurungan selama : 1 (satu) Bulan ;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali ada putusan Hakim yang menyatakan Terdakwa bersalah
    Penuntut Umum:
    UBAYDILLAH, SH, MH
    Terdakwa:
    ASHEFUDDIN AHMAD, S, PSi
Register : 31-07-2024 — Putus : 12-08-2024 — Upload : 13-08-2024
Putusan PA SURABAYA Nomor 2422/Pdt.P/2024/PA.Sby
Tanggal 12 Agustus 2024 — Pemohon melawan Termohon
00
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menunjuk Pemohon (Ashefuddin Ahmad Bin KH. Ach. Syairozi) sebagai wali dari anak yang bernama Muhammad Yafie Qadnaja Syairozi;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 770.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah);