Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-07-2021 — Putus : 14-10-2021 — Upload : 18-10-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 605/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL
Tanggal 14 Oktober 2021 — Penuntut Umum:
ANGGARANI RAHADIANA, SH.,MH
Terdakwa:
1.ZAKI ASHRAF PRATAMA
2.IRFAN EFENDI alias IFAN
230
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I Zaki Ashraf Pratama dan Terdakwa II Irfan Efendi alias Ifan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Frekursor Narkotika, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman beratnya melebihi 5 ( lima ) gram.
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Zaki Ashraf Pratama dan Terdakwa II Irfan Efendi alias Ifan oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya