Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-10-2018 — Putus : 09-10-2018 — Upload : 06-10-2021
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1132/Pdt.P/2018/PN Jkt.Brt
Tanggal 9 Oktober 2018 — Pemohon:
PUTU DIRGATAMA ARDIANTARA
200
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk merubah nama anak Para Pemohon semula Putu Bhishma Atmadewa Ardiantara diganti menjadi Putu Bhishma Ashwindra Atmayodha;
    3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Barat, untuk mencatat perbaikan penulisan
    nama anak Para Pemohon dari semula tertulis dan terbaca nama Putu Bhishma Atmadewa Ardiantara menjadi seharusnya tertulis dan terbaca Putu Bhishma Ashwindra Atmayodha;
  • 4.