Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-07-2023 — Putus : 06-07-2023 — Upload : 14-07-2023
Putusan PN PONTIANAK Nomor 7/Pid.C/2023/PN Ptk
Tanggal 6 Juli 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SAIFULLAH, SH
Terdakwa:
YOLANDA ASIARFIANA
2616
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan terdakwa Yolanda Asiarfiana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Asusila ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan Pidana denda sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari ;
    3. Menetapkan Barang Bukti berupa :

    1 (satu) buah KTP An.

    Yolanda Asiarfiana, dikembalikan kepada Terdakwa ;

    4. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);

    Penyidik Atas Kuasa PU:
    SAIFULLAH, SH
    Terdakwa:
    YOLANDA ASIARFIANA