Ditemukan 1 data
SAIFULLAH, SH
Terdakwa:
YOLANDA ASIARFIANA
26 — 16
M E N G A D I L I
- Menyatakan terdakwa Yolanda Asiarfiana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Asusila ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan Pidana denda sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari ;
- Menetapkan Barang Bukti berupa :
1 (satu) buah KTP An.
Yolanda Asiarfiana, dikembalikan kepada Terdakwa ;
4. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Penyidik Atas Kuasa PU:
SAIFULLAH, SH
Terdakwa:
YOLANDA ASIARFIANA