Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 15-04-2014 — Upload : 01-10-2015
Putusan PN NUNUKAN Nomor 26/Pid.Sus/2014/PN. Nnk
Tanggal 15 April 2014 — RAHMATIAH Binti SEMING
7240
  • Menetapkan barang bukti berupa: ------------------------------------------------------------- 2 (dua) bungkus plastic ukuran kecil dalam sedotan warna kuning yang diduga berisi shabu dengan berat keseluruhan 0,12 (nol koma dua belas) gram;----------- 1 (satu) buah HP merk Asifhone warna putih merah jambu (pink) dengan nomor IMEI : 357482050236982 dan kartu simpati dengan nomor 082149257728;------Dirampas untuk dimusnahkan;---------------------------------------------------------------
    . : 26/Pid.Sus/2014/PN.Nnkberisi shabu dengan berat keseluruhan +0,112 (nol koma dua belas)e 1 (satu) buah HP merk Asifhone warnaputih merah jambu (pink) dengan nomorIMEI : 357482050236982 dan kartusimpati dengan nomor082149257728;wren nnn n nena ne nn nn ann enna nnn n nna mn Dirampasuntukdimusnahkan, 4. Menetapkan agar terdakwa dibebani untukmembayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000, (tigaribud.
    telahdijalani oleh Terdakwa haruslah dikurangi seluruhnya dari lamanya pidana penjara yangdijatuhkan kepada Terdakwa ;Menimbang bahwa agar terdakwa tidak melarikan diri dari pelaksanaan hukuman,maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;Menimbang bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umumdalam perkara ini berupa:e 2 (dua) bungkus plastic ukuran kecil dalam sedotan warna kuning yang didugaberisi shabu dengan berat keseluruhan + 0,12 (nol koma duabelas)e 1 (satu) buah HP merk Asifhone
    Menetapkan barang bukti berupa:e 2 (dua) bungkus plastic ukuran kecil dalam sedotan warna kuning yang didugaberisi shabu dengan berat keseluruhan + 0,12 (nol koma dua belas) gram;e 1 (satu) buah HP merk Asifhone warna putih merah jambu (pink) dengan nomorIMEI : 357482050236982 dan kartu simpati dengan nomor 082149257728;Dirampas untuk dimusnahkan6 Membebankan kepada Terdakwa untuk membayarbiaya perkara sebesar Rp. 3.000,(tiga ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim