Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-06-2024 — Putus : 02-07-2024 — Upload : 03-07-2024
Putusan PN BANGIL Nomor 165/Pid.B/2024/PN Bil
Tanggal 2 Juli 2024 —
Terdakwa:
EDDY KUSTIONO Bin ASKIJAK
400
    1. Menyatakan Terdakwa Deddy Kustiono Bin Askijak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perekaman dan/atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar, terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan sebagaimana dalam dakwaan alternatif

    Terdakwa:
    EDDY KUSTIONO Bin ASKIJAK