Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-12-2021 — Putus : 20-01-2022 — Upload : 20-01-2022
Putusan PN TANGERANG Nomor 2039/Pid.B/2021/PN Tng
Tanggal 20 Januari 2022 — Penuntut Umum:
OKTAVIANDI SAMSURIZAL, SH
Terdakwa:
AFANDI ASLIANDRI BIN KHAIRUL ANWAR
7315
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa AFANDI ASLIANDRI Bin KHAIRUL ANWAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta menggunakan kesempatan untuk main
    >Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna merah marun hitam berikut simcard nomor telepon 081283790047 dirampas untuk dimusnahkan;
    • 1 (satu) buah kartu ATM Bank BNI dengan nomor seri 1946340810164801 dikembalikan kepada Terdakwa AFANDI ASLIANDRI
      AFANDI ASLIANDRI dari tanggal 01 Oktober 2021 sampai dengan 01 November 2021 dilampirkan didalam berkas perkara;
    1. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
    Penuntut Umum:
    OKTAVIANDI SAMSURIZAL, SH
    Terdakwa:
    AFANDI ASLIANDRI BIN KHAIRUL ANWAR