Ditemukan 5 data
27 — 1
MENETAPKAN
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Memberikan dispensasi kepada anak para Pemohon yang bernama Kamilia binti Asmadin untuk menikah dengan Muhammad Rodi bin Mahmudi ;
3. Membebankan kepada para Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp. 465000,- ( empat ratus enam puluh lima ribu rupiah);
15 — 7
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadappersidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Jamali Bin Bukamin ) terhadap Penggugat ( Aliyah Binti Asmadin);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 420.000,00 ( empat ratus dua puluh ribu )
Dwi Dutha Arie Sampurna, S.H
Terdakwa:
Saman Hudi Alias Saman Bin Asmadin
13 — 10
1.Menyatakan TerdakwaSaman Hudi alias Saman bin Asmadintelahterbuktisecara sah dan meyakinkanbersalahmelakukan tindak pidanapenadahansebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum.
2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidanapenjaraselama1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
Koko Roby Yahya, S.H.
Terdakwa:
Suahnan Alias Pak Riyan Bin Asmadin
9 — 5
MENGADILI:
1.Menyatakan TerdakwaSuahnan Alias Pak Riyan Bin Asmadintelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengakibatkan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan barang sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
2.
EVI LUGITO, SH.
Terdakwa:
1.Suryadi alias Pak. H. Abdul Malik alias Pri bin Suhalis
2.Abdul Aziz alias Pak. Novian bin Sahawi
29 — 27
Lipanti Asmadin No.persil 77 kelas desa dII luas 176 m2, no persil 78 kelas desa dII luas 815 m2 dan no persil 81 a kelas desa dII luas 292m2;
- 1 (satu) lembar surat pendaftaran sementara tanah milik Indonesia an. Pak. Boerani Doelba No.Persil 77 Kelas Desa d IV luas 734 m2;
- 1 (satu) lembar surat pendaftaran sementara tanah milik Indonesia (koher) an. P.