Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-01-2018 — Putus : 08-03-2018 — Upload : 19-11-2018
Putusan PN DENPASAR Nomor 24/Pid.Sus/2018/PN Dps
Tanggal 8 Maret 2018 —
Terdakwa:
Asmaeng Als Aas
3718
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa : ASMAENG Als AAS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak membawa senjata penikam ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 ( tujuh ) bulan ;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
    4. Menetapkan
    ASMAENG ;
  • 1 ( satu ) buah HP merk SAMSUNG warna putih ;
  • 1 ( satu ) buah tali jimat warna merah ;

Dikembalikan kepada terdakwa

  1. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ) ;


Terdakwa:
Asmaeng Als Aas
PUTUSANNomor 24/Pid.Sus/2018/PN DpsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Denpasar yang menerima, memeriksa danmengadili perkara perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa padaperadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara atas nama terdakwa :Nama lengkap : ASMAENG Als. AAS ;Tempat lahir : Sumenep;Umur/Tgl.
Menyatakan terdakwa ASMAENG Als. AAS telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sajam sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentangSenjata Tajam ;2. Menjatuhnkan pidana terhadap terdakwa ASMAENG Als. AASdengan pidana penjara selama 10 ( sepuluh ) bulan dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan ;3.
ASMAENG ; 1 ( satu ) buah HP merk SAMSUNG warna putih ; 1 ( satu ) buah tali jimat warna merah ;Dikembalikan kepada terdakwa ;4.
Menyatakan terdakwa : ASMAENG Als AAStelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Tanpa hak membawa senjata penikam ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa denganpidana penjara selama 7 ( tujuh ) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahananyang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidanayang dijatuhkan ;4.
ASMAENG ; 1 ( satu ) buah HP merk SAMSUNG warna putih ; 1 ( satu ) buah tali jimat warna merah ;Dikembalikan kepada terdakwa6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwasebesar Rp. 2.000, ( dua ribu rupiah ) ;Hal 9 dari 10 Putusan Nomor 24/Pid.Sus/2018/PN DpsDemikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 08 Maret 2018 oleh kami ESTHAR OKTAVI,SH.,MH. sebagai Ketua Majelis, WAYAN SUKANILA, SH.,MH. danANGELIKY HANDAJANI DAY, SH.