Ditemukan 3 data
17 — 2
ASMANIYAR BINTI HAMIDI VS AGUSMAN BIN SARIP
40 — 4
Menetapkan, memberi izin kepada Pemohon untuk menikah lagi(polygami) dengan calon isteri kedua Pemohon bernama Asmaniyar bintiAmidi;3. Menyatakan harta berupa:a.
Satu unit Jaring Belat dengan panjang 400 Meter, yangdibeli pada tahun 2011;adalah harta bersama antara Pemohon dan Termohon;Menimbang, bahwa atas permohonan Pemohon tersebut, Termohontelah mengajukan jawaban secara lisan yang pada pokoknya memberi izinkepada Pemohon untuk menikah lagi (poligami) dengan seorang perempuanbernama Asmaniyar binti Amidi dan membenarkan semua dalildalilpermohonan Pemohon kecuali sebagai berikut:a.
Pasal 1 huruf adan f dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2000, makaalatalat bukti tersebut harus dinyatakan sah dan berharga oleh karenanyadapat diterima sebagai alat bukti;Menimbang, bahwa Pemohon pada pokoknya memohon diizinkanuntuk menikah lagi dengan seorang perempuan bernama Asmaniyar bintiAmidi dengan alasan karena Pemohon sudah pernah berjanji ingin menikahicalon isteri kKedua Pemohon sehingga bisa membantu ekonomi calon istrikeduanya tersebut dan hubungan antara Pemohon
binti Amidiberstatus janda cerai hidup yang telah habis masa iddahnya, beragamaIslam dan tidak ada halangan untuk menikah dengan Pemohon (buktiP.6); Bahwa calon isteri kedua Pemohon bernama Asmaniyar binti Amidimenyatakan kesediannya untuk menjadi isteri kedua Pemohon dan tidakakan menggangu harta bersama Pemohon dan Termohon;Menimbang, bahwa Allah Subhanahuwataala telah memperbolehkankaum Adam untuk melakukan poligami sebagaimana yang tersurat dalamSurat AnNisa ayat 3 yang berbunyi;Hal. 17 dari
Ue yo prio awlioll I>Artinya: Menolak kerusakan didahulukan dari pada menarik kemaslahatan".Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangantersebut di atas, Mejelis Hakim berpendapat bahwa telah cukup alasan danbukti bagi Pemohon untuk dapat diizinkan menikah lagi dengan seorangperempuan bernama Asmaniyar binti Amidi karena Pemohon telahmemenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) danPasal 5 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 40 dan 41Hal. 20 dari 23 hal.
50 — 8
Menetapkan, memberi izin kepada Pemohon (Rusli bin Tak) untuk menikah lagi (poligami) dengan calon isteri kedua Pemohon bernama Asmaniyar binti Amidi;4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp331.000,00 (tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
memenuhi kebutuhan hidup isteriisteridan anak Pemohon tersebut karena Pemohon sebagai petani karet dannelayan mempunyai penghasilan sekitar Rp8.000.000,00 (delapan jutarupiah) Sampai dengan Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiapbulannya (bukti P.9); Bahwa calon isteri kedua Pemohon bernama CALON ISTERI KEDUAPEMOHON berstatus janda cerai hidup yang telah habis masa iddahnya,beragama Islam dan tidak ada halangan untuk menikah denganPemohon (bukti P.6); Bahwa calon isteri kedua Pemohon bernama Asmaniyar