Ditemukan 2 data
Terdakwa:
RAJA ADIL ASMAROGO SITEPU bin Alm KUAT SITEPU
21 — 2
- I
- Menyatakan Terdakwa Raja Adil Asmarogo Sitepu Bin Alm Kuat Sitepu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I, sebagaimana pada dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila
Terdakwa:
RAJA ADIL ASMAROGO SITEPU bin Alm KUAT SITEPU
Terbanding/Penuntut Umum I : MELDA SIAGIAN, SH
Terbanding/Penuntut Umum II : PUTU YUMI ANTARI, S.H.
27 — 16
Pembanding/Terdakwa : RAJA ADIL ASMAROGO SITEPU bin Alm KUAT SITEPU Diwakili Oleh : BUSTAMAN, S.H.
Terbanding/Penuntut Umum I : MELDA SIAGIAN, SH
Terbanding/Penuntut Umum II : PUTU YUMI ANTARI, S.H.