Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-11-2023 — Putus : 23-01-2024 — Upload : 24-01-2024
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1247/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Utr
Tanggal 23 Januari 2024 —
Terdakwa:
RAJA ADIL ASMAROGO SITEPU bin Alm KUAT SITEPU
212
    1. I
    1. Menyatakan Terdakwa Raja Adil Asmarogo Sitepu Bin Alm Kuat Sitepu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I, sebagaimana pada dakwaan alternatif pertama;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila

    Terdakwa:
    RAJA ADIL ASMAROGO SITEPU bin Alm KUAT SITEPU
Register : 16-02-2024 — Putus : 07-03-2024 — Upload : 07-03-2024
Putusan PT JAKARTA Nomor 44/PID.SUS/2024/PT DKI
Tanggal 7 Maret 2024 — Pembanding/Terdakwa : RAJA ADIL ASMAROGO SITEPU bin Alm KUAT SITEPU Diwakili Oleh : BUSTAMAN, S.H.
Terbanding/Penuntut Umum I : MELDA SIAGIAN, SH
Terbanding/Penuntut Umum II : PUTU YUMI ANTARI, S.H.
2716
  • Pembanding/Terdakwa : RAJA ADIL ASMAROGO SITEPU bin Alm KUAT SITEPU Diwakili Oleh : BUSTAMAN, S.H.
    Terbanding/Penuntut Umum I : MELDA SIAGIAN, SH
    Terbanding/Penuntut Umum II : PUTU YUMI ANTARI, S.H.