Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-08-2012 — Putus : 03-10-2012 — Upload : 31-03-2015
Putusan PN Andoolo Nomor 71/Pid.B/2012/PN.Adl
Tanggal 3 Oktober 2012 — Pidana - GUSTI KETUT ASMAYASA Alias LAMBEH
7630
  • Pidana- GUSTI KETUT ASMAYASA Alias LAMBEH
    PUTUSANNomor :71/Pid.B/2012/PN.ADLDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPENGADILAN NEGERI ANDOOLO yang memeriksa dan mengadili perkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : GUSTI KETUT ASMAYASA Alias LAMBEH;Tempat lahir : Desa Alengge AgungKonsel;Umur/tanggal lahir : 29 tahun / 14 April 1983;Jenis kelamin : lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Desa Alengge Agung, Kec.
    Penasehat Hukum ;PENGADILAN NEGERI TERSEBUT :e Telah membaca berkas perkara atas nama terdakwa tersebut ;e Telah mendengar pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum;e Telah mendengar keterangan saksisaksi dan terdakwa dipersidangan ;e Telah melihat dan memeriksa barang bukti dalam perkara ini;Telah mendengar requisitoir/tuntutan penuntut umum yang pada pokoknya agar supayaMajelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara inimemutuskan :1 Menyatakan terdakwa GUSTI KETUT ASMAYASA
    Alias LAMBEH sah danmeyakinkan menurut) hukum~ melakukan~ tindak pidana melakukanpersetbuhanterhadap anak dibawah umur sebagaimana diancam dalam pasal 81 ayat(2) UU RI No. 23 tahun 2002 dalam dakwaan;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa GUSTI KETUT ASMAYASA AliasLAMBEH dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangkan selamaterdakwa berada dalam tahanan sementara, menetapkan agar terdakwa tetap ditahan,dan denda sebesar Rp. 60.000.000,(enam puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulankurungan
    kesalahannya, serta memohon kiranyadapat diberikan keringanan karena terdakwa sebagai kepala rumah tangga yang memilikitanggungan istri dan anak; Telah pula mendengar tanggapan Penuntut Umum atas pledooi dari terdakwa tersebutyang pada pokoknya penuntut umum menyatakan bertetap pada tuntutannya, serta tanggapanterdakwa yang tetap memohon keringanan hukuman ;Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan oleh Penuntut Umum ke persidangan dengandakwaan sebagai berikut :DAKWAANBahwa ia terdakwa GUSTI KETUT ASMAYASA
    Konawe Selatan dengan hasilpemeriksaan sebagai berikut : pada pemeriksaan ditemukan luka robekan pada selaput daramencapai dasar sesuai arah jarum jam satu, tiga dan sembilan akibat trauma benda tumpul;Perbuatan terdakwa GUSTI KETUT ASMAYASA Alias LAMBEH sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungananak.Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan telah mengertidan tidak mengajukan eksepsi ;Menimbang, bahwa untuk membuktikan