Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-11-2020 — Putus : 20-11-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 3228/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 20 Nopember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Unggul Nugroho
Terdakwa:
Asmungih
103
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Asmungih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana meminta-minta ditempat umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Unggul Nugroho
    Terdakwa:
    Asmungih
    PENGADILAN NEGERI BLITAR Model: 51/ Pid / PNCatatan putusan yang dibuat oleh HakimPengadilan Negeri dalam daftar catatanPerkara(Pasal 209 ayat (2) KUHAP)Nomor: 3228/Pid.C/2020/PN BItCatatan dari persidangan terobuka untuk umum Pengadilan Negeri Blitaryang mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acara pemeriksaan cepat,dalam perkara:Nama lengkap : ASmungih;Tempat lahir : Blitar;Umur atau tanggal lahir : 19 April 1979;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal :DSN BULU RT
    Terdakwa mengenali barangbarang yang diperlihatkan;Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara telah cukup, kemudianmenjatuhkan putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Blitar telah menjatuhkan putusan dalam perkaraTerdakwa Asmungih;Memperhatikan ketentuan Pasal 504 KUHP tentang tindak pidanamemintaminta ditempat umum dan mengganggu ketertiban umum dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturanperundangundangan lain
    Menyatakan Terdakwa Asmungih telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana memintaminta ditempat umum;2. Menjatunkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanakurungan selama 5 (lima) hari;3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di Kemudian hariada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidanamelakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (limabelas) hari berakhir;4.