Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-10-2020 — Putus : 03-11-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN MALANG Nomor 1039/Pdt.P/2020/PN Mlg
Tanggal 3 Nopember 2020 — Pemohon:
Widji Rahaju
618
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti Tahun Kelahiran Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang Nomor 3573-LT-28082020-0056 tertanggal 03 September 2020, bahwa di Malang pada tanggal 31 Juli 1945 telah lahir WIDJI RAHAJU anak keempat, perempuan dari Ayah MANGUNREJO dan Ibu ASMUNIKAH
    (*tahun lahir yang salah) diubah/diganti menjadi bahwa di Malang pada tanggal 31 Juli 1946 telah lahir WIDJI RAHAJU anak keempat, perempuan dari Ayah MANGUNREJO dan Ibu ASMUNIKAH (*tahun lahir yang benar) ;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil
    bahwa Pemohon telah mengajukan permohonannya secaratertulis yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Malangdibawah register nomor : 1039/Pdt.P/2020/PN.Mlg tertanggal 19 Oktober 2020,tentang halhal sebagai berikut : Bahwa Pemohon memiliki Kutipan Akte Kelahiran Nomor 3573LT280820200056 tertanggal 03 September 2020, bahwa di Malang padatanggal 31 Juli 1945 telah lahir WIDJI RAHAJU anak keempat, perempuanHalaman 1 dari 9 Penetapan No. 1039/Pdt.P/2020/PN Mlgdari Ayah MANGUNREJO dan Ibu ASMUNIKAH
    yang dikeluarkan olehDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang; Bahwa Pemohonberkeinginan untuk merubah/mengganti TahunKelahiran Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohonyang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KotaMalang Nomor 3573LT280820200056 tertanggal 03 September 2020,bahwa di Malang pada tanggal 31 Juli 1945 telah lahir WIDJI RAHAJU anakkeempat, perempuan dari Ayah MANGUNREJO dan lbu ASMUNIKAH(*tahun lahir yang salah) diubah/diganti menjadi
    bahwa di Malang padatanggal 31 Juli 1946 telah lahir WIDJI RAHAJU anak keempat, perempuandari AYah MANGUNREJO dan Ibu ASMUNIKAH (*tahun lahir yang benar); Bahwa Pemohon memiliki Surat Keputusan Nomor: Skep/0059805/1X/2000 tentang Pemberian Pensiun tertanggal 07 September 2000 atasnama MOENAR dengan nama daftar keluarga dan penerimaan WIDJIRAHAJU dengan tanggal lahir 31 Juli 1946; Bahwa adapun alasan Perubahan/Pembetulan nama ini adalahmenyesuaikan dengan Buku Nikah Pemohon dan Surat KeputusanPemberian
    oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KotaMalang Nomor 3573LT280820200056 tertanggal 03 September 2020,bahwa di Malang pada tanggal 31 Juli 1945 telah lahir WIDJI RAHAJU anakHalaman 2 dari 9 Penetapan No. 1039/Pdt.P/2020/PN Mlgkeempat, perempuan dari Ayah MANGUNREJO dan Ibu ASMUNIKAH(*tahun lahiryang salah) diubah/diganti menjadi bahwa di Malang pada tanggal 31 Juli1946 telah lahir WIDJI RAHAJU anak keempat, perempuan dari AyahMANGUNREJO dan Ibu ASMUNIKAH (*#tahun lahir yang benar); Memerintahkan
    31 Juli 1946 telah lahir WIDJI RAHAJU anak keempat, perempuandari AYah MANGUNREJO dan Ibu ASMUNIKAH (*#tahun lahir yang benar) ;3.
Register : 19-10-2020 — Putus : 03-11-2020 — Upload : 02-05-2024
Putusan PN MALANG Nomor 1039/Pdt.P/2020/PN Mlg
Tanggal 3 Nopember 2020 — Pemohon:
Widji Rahaju
125
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti Tahun Kelahiran Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang Nomor 3573-LT-28082020-0056 tertanggal 03 September 2020, bahwa di Malang pada tanggal 31 Juli 1945 telah lahir WIDJI RAHAJU anak keempat, perempuan dari Ayah MANGUNREJO dan Ibu ASMUNIKAH
    (*tahun lahir yang salah) diubah/diganti menjadi bahwa di Malang pada tanggal 31 Juli 1946 telah lahir WIDJI RAHAJU anak keempat, perempuan dari Ayah MANGUNREJO dan Ibu ASMUNIKAH (*tahun lahir yang benar) ;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil