Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Upload : 14-02-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 515 K/PDT.SUS/2010
PRIMA BUNDIARTA NUSA; ASNIRUL
149 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PRIMA BUNDIARTA NUSA; ASNIRUL
    melawan:ASNIRUL, bertempat tinggal di Desa Air Saga Tanjung Pandan Kabupaten Belitung ;Termohon Kasasi dahulu Tergugat/Pekerja ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulusebagai Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi sebagai Tergugat di muka persidanganPanitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah di Sumatera Selatan pada pokoknya atas dalildalil :Bahwa memang benar saudari Asnirul
    Asnirul untuk bagianAdministrasi dan keuangan (kasir) di lapangan, mengingat dia adalah karyawati yang jujur ;Bahwa masalah mutasi yang diinginkan oleh pihak perusahaan terhadap sdr. Asnirul padaperinsipnya memang benar karena sesuai dengan kebutuhan perusahaan dan tidak ada unsur rekayasa ;Bahwa pihak perusahaan PT.
    Asnirul putus terhitung akhir Februari 20052. Mewajibkan pengusaha PT. Prima Bundiarta Nusa di Tanjungpandanmembayar secara tunai kepada Sdr. Asnirul sebagai berikut : Uang pesangon 8 x Rp.650.000,Rp.5.200.000, Uang penghargaan masa kerja 3 x Rp.650.000,Rp.1.950.000, JUMIAN, wees ecccceeersws: nserver ceesees ae Rp.7.150.000, Hal. 1 dari 3 hal. Put.
    Asnirul ;4. Putusan ini mengikat baik Pekerja maupun Pengusaha ;5. Pelaksanaan putusan ini dibawah pengawasan Pegawai Pengawas Dinas Tenaga Kerja dan SosialKabupaten Belitung ;Menimbang, bahwa terhadap permohonan kasasi ini Mahkamah Agung berpendapat :1.