Ditemukan 1 data
Eko Tri Putra
Terdakwa:
HERI ASRIWARTINI ALS HERI BINTI HASAN
66 — 0
- Menyatakan Terdakwa Heri Asriwartini Alias Heri Binti Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) hari;
- Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali jika dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, karena terdakwa dipersalahkan melakukan tindak pidana atau tidak memenuhi syarat yang ditentukan sebelum
Penyidik Atas Kuasa PU:
Eko Tri Putra
Terdakwa:
HERI ASRIWARTINI ALS HERI BINTI HASAN