Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-11-2022 — Putus : 24-11-2022 — Upload : 26-11-2022
Putusan PN LAMONGAN Nomor 243/Pdt.P/2022/PN Lmg
Tanggal 24 Nopember 2022 — Pemohon:
SUTRISN0
338
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberikan ijin Pemohon untuk mengubah nama anak pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon No. 3524-LT-21062017-0049 terdapat kesalahan yaitu tercatat nama anak pemohon NAJWA ASSAQILLA dirubah menjadi AN NAJWA AS SHAKILA;
    3. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh