Ditemukan 1 data
70 — 0
- MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Assaydil Safirul Baytulloh Bin Tiksan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KEKERASAN TERHADAP ANAKMenjatuhkan pidana kepada Terdakwa Assaydil Safirul Baytulloh Bin Tiksan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu ) tahun dan 3 (tiga) bulan;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;Menetapkan agar Terdakwa tetap
- ASSAYDIL SAFIRUL BAYTULLOH Bin TIKSAN