Ditemukan 2 data
58 — 13
Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Nofendro bin Ujang) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Gustilawati Putri binti Efendi) di depan sidang Pengadilan Agama Painan;
- Menghukum Pemohon (Nofendro bin Ujang) dan Termohon (Gustilawati Putri binti Efendi) untuk mentaati isi kesepakatan perdamaian tanggal 21 Desember 2022 yaitu menetapkan hak asuh anak bernama Assyfatul
Dalam Rekonvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menghukum Tergugat (Nofendro bin Ujang) untuk membayar nafkah iddah kepada Penggugat (Gustilawati Putri binti Efendi) sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sebelum ikrar talak diucapkan;
- Menghukum Tergugat (Nofendro bin Ujang) untuk membayar kepada Penggugat (Gustilawati Putri binti Efendi) nafkah 2 (dua) orang anak yang bernama Assyfatul
18 — 19
Menetapkan anak Pemohon yang bernama Assyfatul Halfia Ashar umur 5 tahun 7 bulan dalam pengasuhan dan pemeliharaan Pemohon
5. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp316.000,00 ( tiga ratus enam belas ribu rupiah)