Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-01-2022 — Putus : 21-01-2022 — Upload : 07-07-2022
Putusan PN BLITAR Nomor 127/Pid.C/2022/PN Blt
Tanggal 21 Januari 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Seno Raharjo
Terdakwa:
Nur Astabul Rojikin
106
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Nur Astabul Rojikin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk ditempat umum sehingga mengganggu ketertiban umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Seno Raharjo
    Terdakwa:
    Nur Astabul Rojikin
Register : 21-07-2023 — Putus : 21-07-2023 — Upload : 15-09-2023
Putusan PN BLITAR Nomor 736/Pid.C/2023/PN Blt
Tanggal 21 Juli 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Bambang Suratno
Terdakwa:
Nur Astabul
136
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa NUR ASTABUL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk di tempat umum dan mengganggu ketertiban umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Bambang Suratno
    Terdakwa:
    Nur Astabul
Register : 24-02-2023 — Putus : 24-02-2023 — Upload : 28-03-2023
Putusan PN BLITAR Nomor 231/Pid.C/2023/PN Blt
Tanggal 24 Februari 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Bambang Suratno
Terdakwa:
Nur Astabul
131
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa NUR ASTABUL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk ditempat umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Bambang Suratno
    Terdakwa:
    Nur Astabul
Register : 28-01-2022 — Putus : 28-01-2022 — Upload : 07-07-2022
Putusan PN BLITAR Nomor 237/Pid.C/2022/PN Blt
Tanggal 28 Januari 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Bambang Suratno
Terdakwa:
Nur Astabul
106
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Nur Astabul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk ditempat umum sehingga mengganggu ketertiban umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Bambang Suratno
    Terdakwa:
    Nur Astabul
Register : 24-02-2023 — Putus : 24-02-2023 — Upload : 28-03-2023
Putusan PN BLITAR Nomor 208/Pid.C/2023/PN Blt
Tanggal 24 Februari 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Seno Raharjo
Terdakwa:
Nur Astabul Rojikin
211
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa NUR ASTABUL ROJIKIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk ditempat umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Seno Raharjo
    Terdakwa:
    Nur Astabul Rojikin
Register : 17-11-2016 — Putus : 08-02-2017 — Upload : 23-05-2017
Putusan PN BANJARBARU Nomor 417/Pid.Sus/2016/PN.Bjb
Tanggal 8 Februari 2017 — BAIHAQI Alias IBAI Bin ARBAIN;
3826
  • atau menyediakan Narkotikagolongan I, perouatan mana dilakukanolehterdakwadengancarasebagaiberikut : Bahwa berawal ketika Anggota Polsek Banjarbaru Kota mendapat laporan telahterjadi tindak pidana penipuan atau penggelapan di wilayah hukumnya yangdilakukan oleh terdakwa, menindaklanjuti laporan tersebut kemudiananggotaPolsek Banjarbaru kota terdiri dari saksi Jamaitul Rizgi, saksi SeptianPoltak Hutasoit, saksi Dedi lrawan langsung mengamankan terdakwa yang padasaat itu sedang nongkrong diwarung Astabul