Ditemukan 4 data
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Astalip bin Jiwanom) dan Pemohon II (Satilip binti Riwanep) yang dilaksanakan pada tanggal 06 November 2003 di Dusun Lendang Setinggi, Desa Persiapan Baturakit, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara;3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, untuk dilakukan pencatatan perkawinan;4.
Astalip bin Jiwanom pemohon I2. Satilip binti Riwanep pemohon II
Astalip bin Jiwanom, umur 36, agama Islam, pekerjaan Tani,pendidikan terakhir SD, tempat tinggal di Dusun Lendang Setinggi, DesaPersiapan Baturakit, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara,Selanjutnya disebut sebagai: Pemohon 1;2.
Menetapkan sah perkawinan antara Pemohon (Astalip bin Jiwanom)dan Pemohon II (Satilip binti Riwanep) yang dilaksanakan padatanggal 06 November 2003 di Dusun Lendang Setinggi, Desa PersiapanBaturakit, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara;3.
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Astalip bin Jiwanom)dan Pemohon II (Satilip binti Riwanep) yang dilaksanakan pada tanggal06 November 2003 di Dusun Lendang Setinggi, Desa PersiapanBaturakit, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara;3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk menyampaikan salinanpenetapan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, untuk dilakukanpencatatan perkawinan;4.
10 — 1
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Ayanip bin Astalip) dengan Pemohon II (Runilip binti Siratip) yang dilaksanakan pada Tanggal, 05 Januari 2004 di Dusun Lengkukun Desa Bilok Petung, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur.
13 — 8
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Harno bin Astalip) dengan Pemohon II (Nariya binti Sukrasih) yang dilaksanakan pada Tanggal, 10 Oktober 2008 di Dusun Lengkukun Desa Bilok Petung, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur.
5 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menyatakan sah pernikahan Pemohon I (SAMAN bin MISKATUN ) dengan Pemohon II (RAYUNI binti ASTALIP) pada tanggal 08 Desmber 1987 adalah sah di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan;
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor