Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-01-2024 — Putus : 23-01-2024 — Upload : 23-01-2024
Putusan PA MALANG Nomor 79/Pdt.G/2024/PA.MLG
Tanggal 23 Januari 2024 — Penggugat melawan Tergugat
95
  • Radhi) untuk menjatuhkantalak satu rajiterhadap Termohon (Karin Lailam Asteroida binti Budi Suyono) di depan sidang Pengadilan Agama Malang;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp695.000,00 (enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);