Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-07-2021 — Putus : 22-07-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SENGKANG Nomor 8/Pid.C/2021/PN Skg
Tanggal 22 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Muh.Erwin Syamsuddin, SH
Terdakwa:
Astidianti
230
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa ASTIDIANTI seperti tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tidak dapat menunjukan KTP-Elek yang sah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 39 Tahun 2011 tersebut dalam Berita Acara Pemeriksaan Pelanggaran Peraturan Daerah;
    2. Menghukum Terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 49.000,- (Empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Muh.Erwin Syamsuddin, SH
    Terdakwa:
    Astidianti