Ditemukan 1 data
Muh.Erwin Syamsuddin, SH
Terdakwa:
Astidianti
23 — 0
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa ASTIDIANTI seperti tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tidak dapat menunjukan KTP-Elek yang sah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 39 Tahun 2011 tersebut dalam Berita Acara Pemeriksaan Pelanggaran Peraturan Daerah;
- Menghukum Terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 49.000,- (Empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda
Penyidik Atas Kuasa PU:
Muh.Erwin Syamsuddin, SH
Terdakwa:
Astidianti