Ditemukan 2 data
15 — 0
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan bahwa ahli waris yang sah dari Djaelani bin Bakri telah meninggal dunia pada tanggal 11 Desember 1999, adalah :
- Djaenab binti Abu Ali sebagai ibu kandung almarhum
- Suryanto bin Djaelani sebagai saudara kandung;
- Hj. Yeni Astinah binti Djaelani sebagai saudara kandung;
117 — 6
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk kawin lagi (poligami) dengan seorang perempuan bernama MUCHLIS ASTINAH binti JUBED ARIFIN;
3. Menetapkan harta yang diperoleh selama perkawinan antara Pemohon dengan Termohon:
a.