Ditemukan 2 data
HASANUDDIN TANDILOLO, SH
Terdakwa:
Astiril Puji Resikowati
20 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan TerdakwaAstiril Puji Resikowatiterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual minuman kerastanpa ijin;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp. 750.000,00 (tujuh ratus limah puluh riburupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
- Menetapkan
Penyidik Atas Kuasa PU:
HASANUDDIN TANDILOLO, SH
Terdakwa:
Astiril Puji Resikowati
Terdakwa:
ASTIRIL PUJI RESIKOWATI
15 — 7
MENGADILI :
1. Menyatakan terdakwa ASTIRIL PUJI RESIKOWATI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 17 ayat (1) huruf a Perda Kab.Sidoarjo No.10 Tahun 2013 tentang pelanggaran menjual miras tanpa ijin yang sah dari pemda setempat " ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 499.000 (Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah) Subsidair 3 (tiga
Terdakwa:
ASTIRIL PUJI RESIKOWATI