Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-11-2023 — Putus : 27-12-2023 — Upload : 15-01-2024
Putusan PN SURABAYA Nomor 2401/Pid.Sus/2023/PN Sby
Tanggal 27 Desember 2023 —
Terdakwa:
ASTUNORI DISTINIKAWA
510
    1. Menyatakan terdakwa Astunori Distinikawa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta denda sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar

    Terdakwa:
    ASTUNORI DISTINIKAWA