Ditemukan 2 data
7 — 0
DALAM EKSEPSI
- Menolak Eksepsi Tergugat
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Syamsudin bin Sayudin) terhadap Penggugat (Asumawati binti Sabullah);
- Menyatakan surat perjanjian yang dibuat tanggal 26 Mei 2006 tidak dapat diterima;
- Menyatakan pembagian harta bersama seluruhnya kepada Penggugat tidak dapat diterima;
40 — 2
Suprapto sebesar Rp. 200.000.000,00 dengan nomor rekening 4808-01-016838-53-0 atas nama ASUMAWATI dengan jaminan sertipikat Hak Milik Nomor: 2665, surat ukur Nomor : 791/Sampit/2001, atas Nama ( SYAMSUDIN) terletak di Jln. Kol Sugiono, Kabupaten Ketapang. Kalimantan Barat.
- Pinjaman di Kantor PegadaianKetapang Jl. R.
Suprapto sebesar Rp. 21.000.000,00 dengan nomor kredit 10898-20-01-006755-4 atas nama ASUMAWATI dengan jaminan emas kuning berupa 1 buah kalung beserta liontinnya;
- Pinjaman di Kantor Pegadaian Ketapang Jl. R. Suprapto sebesar Rp. 3.810.000,00 dengan nomor kredit 10898-21-01-006360-1 ats Nama Asumawati dengan jaminan emas kuning berupa gelang dan cincin; adalah hutang bersama antara Penggugat dan Tergugat;
UNIT KETAPANG dan setelah penggugat meninggalkan rumah tgl 10 Oktober 2021 pengerjaan menara tersebut telah SPK (Surat Perjanjian Kerja) atas Nama : DEDE PRAMANA;