Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-04-2012 — Putus : 15-05-2012 — Upload : 10-12-2012
Putusan PN Oelamasi Nomor - 68/PID.B/2012/PN.OLM
Tanggal 15 Mei 2012 — - IZAN ASVANDI PASARIBU Alias ISAK
5013
  • Menyatakan Terdakwa IZAN ASVANDI PASARIBU Alias ISAK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap dalam tahanan ;5.
    - IZAN ASVANDI PASARIBU Alias ISAK
    PUTUSANNo. 68 / Pid.B / 2012 /PN.OlmDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Oelamasi yang memeriksa dan mengadili perkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama dengan Hakim Majelistelah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : IZAN ASVANDI PASARIBU Alias ISAK ;Tempat Lahir : Jakarta ;Umur/Tanggal Lahir : 31 Tahun/ 08 April 1980 ;Jenis Kelamin : Laki laki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : RT. 49/RW. 19 Asam Tiga, Kel
    Menyatakan Terdakwa IZAN ASVANDI PASARIBU Alias ISAK telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian denganpemberatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 1 KUHP.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa Pidana penjara selama 1 (satu)tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintahagar Terdakwa tetap ditahan.3.
    Perk : PDM 79 /OLMS/ 12/2011 tertanggal 09 Januari 2012 yaitu sebagai berikut :Bahwa ia Terdakwa IZAN ASVANDI PASARIBU Als ISAK pada hari Jumattanggal 23 Desember 2011 sekira pukul 17.00 Wita, atau pada suatu waktu dibulanDesember 2011 atau setidaktidaknya di tahun 2011, bertempat di belakang rumah saksikorban di RT 31 RW 11 Taklale Kel Babau Kec Kupang Timur Kab Kupang atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriOelamasi telah mengambil 1 (satu)
    Bahwa telah terjadi pengambilan ternak tanpa ijin pemiliknya yangdilakukan oleh IZAN ASVANDI PASARIBU sedangkan yang menjadikorbannya adalah OLDI ELYAS ULLU ;2. Bahwa ternak yang diambil adalah seekor babi jantan warna bulu hitamberumur sekitar 9 bulan milik korban ;3. Bahwa kejadiannya pada hari Jumat, tanggal 23 Desember 2011 sekitarpukul 17.00 Wita di rumah korban yang beralamat di Rt. 30/Rw. 11Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang ;4.
    Menyatakan Terdakwa IZAN ASVANDI PASARIBU Alias ISAK terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PencurianDengan Pemberatan ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 10 (sepuluh) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap dalam tahanan ;5.
Register : 15-12-2020 — Putus : 10-02-2021 — Upload : 16-02-2021
Putusan PN MALANG Nomor 659/Pid.Sus/2020/PN Mlg
Tanggal 10 Februari 2021 — Penuntut Umum:
MOH. HERIYANTO, S.H., M.H.
Terdakwa:
1.RATNA INDRASWARI DEWI Binti ASVANDA
2.HARTONO Bin KUSMARI
4811
  • RATNA INDRASWARI DEWI binti ASVANDI dan terdakwa II. HARTONO bin KUSMARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. RATNA INDRASWARI DEWI binti ASVANDI dan terdakwa II.
Register : 02-07-2020 — Putus : 23-07-2020 — Upload : 23-07-2020
Putusan PN LAMONGAN Nomor 188/Pid.Sus/2020/PN Lmg
Tanggal 23 Juli 2020 — Penuntut Umum:
Irfan Mangalle, SH
Terdakwa:
EDI PURWANTO BIN Alm MONADI
374
  • L-1544-IW, dikembalikan kepada saksi SUPARDI ASVANDI,SPT.
  • 1 (satu) ATM BCA;
  • 1 (satu) buku tabungan BCA;
  • 1 (satu) buku Bank Jatim;
  • (satu) ATM Brizzi;
  • Uang tunai Rp. 93.000,- (Sembilan puluh tiga ribu rupiah).