Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-02-2023 — Putus : 23-02-2023 — Upload : 27-02-2023
Putusan PN TUBAN Nomor 17/Pid.C/2023/PN Tbn
Tanggal 23 Februari 2023 — S
Terdakwa:
DEDI HASAN ASYADZILI
3012
    1. Menyatakan Terdakwa Dedi Hasan Asyadzili telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Meminta minta dengan cara mengamen di tempat umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dedi Hasan Asyadzili oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari;
    3. Menetapakan bahwa pidana tersebut tidak perlu di jalani kecuali jika di kemudian hari ada perintah dalam putusan Hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena Terdakwa terbukti
    S
    Terdakwa:
    DEDI HASAN ASYADZILI
Register : 23-02-2023 — Putus : 23-02-2023 — Upload : 27-02-2023
Putusan PN TUBAN Nomor 15/Pid.C/2023/PN Tbn
Tanggal 23 Februari 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
CATUR BUDI. S
Terdakwa:
SYAMSUL ANAM
3422
    1. Menyatakan Terdakwa Syamsul Anam telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Meminta minta dengan cara mengamen di tempat umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dedi Hasan Asyadzili oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari;
    3. Menetapakan bahwa pidana tersebut tidak perlu di jalani kecuali jika di kemudian hari ada perintah dalam putusan Hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena Terdakwa terbukti bersalah
Register : 23-02-2023 — Putus : 23-02-2023 — Upload : 27-02-2023
Putusan PN TUBAN Nomor 14/Pid.C/2023/PN Tbn
Tanggal 23 Februari 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
CATUR BUDI. S
Terdakwa:
DODIK SETIAWAN
213
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Dodik Setiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Meminta minta dengan cara mengamen di tempat umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dedi Hasan Asyadzili oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari;
    3. Menetapakan bahwa pidana tersebut tidak perlu di jalani kecuali jika di kemudian hari ada perintah dalam putusan Hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap