Ditemukan 1 data
Terdakwa:
ASYAIKUL IMAM Bin AKHMAD JAMIL
37 — 20
M E N G A D I L I ;
1. Menyatakan Terdakwa ASYAIKUL IMAM Bin AKHMAD JAMIL telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ASYAIKUL IMAM Bin AKHMAD JAMIL dengan pidana penjara selama 8 bulan.
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Menetapkan barang bukti berupa;
- Uang Tunai Rp. 250.000,00.
Sin: JFZ1E3234866, a.n STNK ASYAIKUL IMAM, alamat: Ngebong, Rt. 002 Rw. 009, Kel/Ds. Pingit, Kec. Pringsurat, Kab. Temanggung, beserta Kunci Kontak
- 1 (satu) buah STNK Sepeda Motor Honda Beat Wrna Hitam, Tahun 2018, No.Pol AA-5815-FY, NO.ka: MH1JFZ139KK235868, No. Sin: JFZ1E3234866, a.n STNK ASYAIKUL IMAM, alamat: Ngebong, Rt. 002 Rw. 009, Kel/Ds. Pingit, Kec. Pringsurat, Kab.
Temanggung
Dikembalikan kepada Terdakwa ASYAIKUL IMAM Bin AKHMAD JAMIL
.6. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah)
Terdakwa:
ASYAIKUL IMAM Bin AKHMAD JAMIL