Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-10-2023 — Putus : 16-10-2023 — Upload : 03-05-2024
Putusan PN TENGGARONG Nomor 38/Pid.C/2023/PN Trg
Tanggal 16 Oktober 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Awang Muhammad Indrawarman S Sos
Terdakwa:
Asyroqi Surur
107
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Asyroqi Surur telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran Penyelenggaraan Ketertiban Umum Daerah;
    2. Menghukum Terdakwa Asyroqi Surur oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar
    Asyroqi Surur;

    Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);

    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Awang Muhammad Indrawarman S Sos
    Terdakwa:
    Asyroqi Surur