Ditemukan 1 data
Awang Muhammad Indrawarman S Sos
Terdakwa:
Asyroqi Surur
10 — 7
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Asyroqi Surur telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran Penyelenggaraan Ketertiban Umum Daerah;
- Menghukum Terdakwa Asyroqi Surur oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar
Asyroqi Surur;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Penyidik Atas Kuasa PU:
Awang Muhammad Indrawarman S Sos
Terdakwa:
Asyroqi Surur