Ditemukan 1 data
17 — 6
- Mengabulkan permohonan Pemohon;- Memberikan Izin kepada Pemohon (PEMOHON) untuk mengikrarkan talak atas Termohon (TERMOHON), di depan persidangan Pengadilan Agama Tangerang;- Memerintahkan Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Tangerang untuk menyampaikan salinan Putusan perkara ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap kepada KUA Kecamatan Grogol {atamburan Jakarta Barat, untuk dicatat dalam buku daftar yang diperuntukkan untuk kepentingan tersebut;
kepada Pemohon;Mengingat segala ketentuan perundang undangan yangberlaku, dan kaidah syar'iah yang berkaitan denganperkara ini;MEN GA DTI LIDALAM KONVENSIT; Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberikan Izin kepada Pemohon (PEMOHON untukmengikrarkan talak atas Termohon ('TERMOHON), di depanpersidangan Pengadilan Agama Tangerang; Memerintahkan Panitera/Sekretaris Pengadilan AgamaTangerang untuk menyampaikan salinan Putusan perkaraini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap kepadaKUA Kecamatan Grogol atamburan